Listrik

Update Tarif Listrik PLN Tetap Stabil, Konsumen Rumah Tangga Bisa Tenang

Update Tarif Listrik PLN Tetap Stabil, Konsumen Rumah Tangga Bisa Tenang
Update Tarif Listrik PLN Tetap Stabil, Konsumen Rumah Tangga Bisa Tenang

JAKARTA - Harga listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami perubahan pada periode ini, sehingga masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih stabil. 

Tarif per kWh token listrik tetap berlaku sama seperti sebelumnya. Langkah ini diharapkan memudahkan perhitungan kebutuhan listrik di setiap rumah tangga.

Tarif Rumah Tangga Bersubsidi

Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik untuk golongan R-1/TR daya 450 VA ditetapkan Rp 415 per kWh. Sedangkan golongan R-1/TR daya 900 VA berlaku Rp 605 per kWh. Harga tersebut membantu rumah tangga dalam mengatur anggaran bulanan mereka dengan lebih pasti.

Konsumen yang menggunakan golongan bersubsidi menilai kepastian tarif sangat membantu. “Dengan tarif ini, kami bisa menyesuaikan penggunaan listrik tanpa khawatir ada kenaikan mendadak,” ujar seorang warga. Kepastian ini sekaligus mempermudah perencanaan belanja bulanan bagi keluarga.

Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM dikenakan Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA dan 2.200 VA berlaku Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR besar di atas 6.600 VA dikenakan Rp 1.699,53 per kWh.

Adhi, warga pengguna listrik 1.300 VA, menyampaikan bahwa tarif ini memberikan kepastian untuk kebutuhan rumah tangganya. “Kami bisa mengatur pemakaian listrik dan peralatan elektronik di rumah dengan lebih nyaman,” ujarnya. Kepastian tarif mendorong kesadaran warga untuk menggunakan listrik secara efisien.

Cara Menghitung Token Listrik

Untuk menentukan jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, masyarakat perlu membagi nominal token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dengan tarif dasar listrik. 

Perhitungan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan PLN. Dengan metode ini, konsumen dapat memastikan kWh yang dibeli sesuai kebutuhan pemakaian rumah tangga.

Seorang konsumen bertanya kepada petugas PLN, “Kalau saya beli token Rp 100.000, berapa kWh yang saya dapatkan?” Petugas menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan berdasarkan tarif dasar yang berlaku untuk golongan masing-masing. Hal ini membuat masyarakat lebih mudah memahami dan mengelola konsumsi listrik harian.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Lain

Selain rumah tangga, tarif listrik juga berlaku untuk pelanggan bisnis, industri, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum, dan pelayanan sosial. 

Pelanggan bisnis golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA berlaku Rp 1.114,74 per kWh. Untuk industri, I-3/TM daya di atas 200 kVA berlaku Rp 1.114,74 per kWh dan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA Rp 996,74 per kWh.

Tarif fasilitas pemerintah untuk P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp 1.699,53 per kWh, P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh, P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.699,53 per kWh, serta L/TR, TM, TT berlaku Rp 1.644,52 per kWh. Pelayanan sosial untuk golongan S-1/TR dan S-2/TM memiliki tarif yang berbeda sesuai daya masing-masing.

Dengan tarif listrik yang stabil ini, semua pelanggan PLN dapat merencanakan penggunaan listrik secara optimal. Konsumen rumah tangga maupun sektor bisnis dan sosial memiliki kepastian dalam mengatur kebutuhan energi. Hal ini juga mendukung pengelolaan anggaran dan kegiatan ekonomi secara lebih efisien dan terencana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index