UMKM

Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM 0,5 Persen Hingga 2029

Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM 0,5 Persen Hingga 2029
Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM 0,5 Persen Hingga 2029

JAKARTA - Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. 

Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen resmi diperpanjang hingga tahun 2029. Langkah ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha karena memberikan kepastian dan stabilitas dalam perencanaan bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil setelah dilakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Ia menegaskan bahwa kepastian tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. "Diberikan kepastian sampai dengan tahun 2029," ujar Airlangga dalam keterangan resminya di Kompleks Istana Kepresidenan. 

Dengan adanya kepastian ini, pelaku UMKM tidak perlu khawatir akan perubahan kebijakan pajak setiap tahun yang dapat memengaruhi kelancaran usaha mereka.

Meringankan Beban dan Sederhanakan Administrasi

Airlangga menjelaskan bahwa tujuan utama dari perpanjangan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban pajak bagi para pelaku UMKM sekaligus menyederhanakan administrasi yang harus mereka penuhi. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa kewajiban perpajakan tidak menjadi hambatan bagi tumbuhnya usaha kecil dan menengah di daerah maupun di kota besar. “Jadi kita tidak perpanjang satu tahun, satu tahun,” jelas Airlangga. 

Ia menambahkan bahwa langkah ini sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk fokus pada peningkatan produktivitas dan kualitas layanan. Dengan beban pajak yang ringan dan aturan yang sederhana, diharapkan semakin banyak UMKM yang tertarik untuk bergabung dalam sistem formal dan menjadi wajib pajak yang taat.

Perpanjangan kebijakan ini juga diiringi dengan penyesuaian penerima manfaat PPh Final 0,5 persen. Artinya, pemerintah memastikan hanya UMKM yang sesuai kriteria yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, sehingga penerapannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Dukungan Anggaran untuk Tahun 2025

Untuk memastikan keberlanjutan program ini, pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran yang cukup besar pada tahun berjalan. Airlangga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 saja, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 2 triliun untuk kebijakan PPh Final UMKM. 

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung seluruh proses administrasi dan implementasi kebijakan di lapangan. Jumlah pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat kebijakan ini juga terus bertambah. 

Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 542 ribu wajib pajak UMKM yang sudah masuk dalam program ini. Dengan angka yang terus meningkat, kebijakan PPh Final 0,5 persen diperkirakan akan semakin mendorong partisipasi pelaku usaha kecil untuk membayar pajak secara tertib. 

Diharapkan, langkah ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak secara berkelanjutan. 

Dengan basis pajak yang semakin luas, pemerintah akan memiliki lebih banyak ruang fiskal untuk mendanai pembangunan di berbagai sektor penting, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Dorongan Pertumbuhan UMKM ke Depan

Kebijakan perpanjangan PPh Final ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas. Dengan tarif pajak yang rendah, pelaku usaha memiliki lebih banyak modal untuk berinovasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas jaringan pemasaran. 

Selain itu, penyederhanaan administrasi pajak membuat proses pelaporan menjadi lebih mudah dipahami, terutama bagi pelaku usaha baru yang sebelumnya belum terbiasa dengan sistem perpajakan. 

Pemerintah berharap dengan aturan yang sederhana, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak akan semakin tinggi. Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif.

 Melalui koordinasi lintas kementerian, berbagai kebijakan pendukung akan terus dihadirkan agar UMKM memiliki akses lebih mudah terhadap permodalan, teknologi, dan pelatihan. Dengan demikian, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) dapat terus meningkat.

Harapan untuk Ekonomi Nasional

Langkah perpanjangan kebijakan PPh Final UMKM hingga 2029 diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak utama pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan UMKM dapat menjadi basis ekspor yang kuat dan membuka lebih banyak lapangan kerja di daerah. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan kepastian pajak hingga 2029, para pelaku usaha diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan bisnisnya.

Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan perekonomian yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kepastian kebijakan yang diberikan ini juga menjadi pesan penting bagi investor bahwa pemerintah serius dalam menciptakan stabilitas ekonomi.

Dengan semakin banyaknya UMKM yang berkembang, ekosistem bisnis nasional akan menjadi lebih sehat dan mampu menarik investasi baru di berbagai sektor.

Ajakan Pemerintah untuk Pelaku Usaha

Di akhir keterangannya, Airlangga mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Pemerintah berharap kebijakan ini benar-benar digunakan untuk mendorong pertumbuhan usaha, meningkatkan kualitas produk, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini menjadi katalis positif bagi perekonomian Indonesia. Perpanjangan PPh Final 0,5 persen bukan hanya tentang keringanan pajak, tetapi juga tentang menciptakan masa depan yang lebih sejahtera bagi seluruh rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index