Masyarakat Bisa Miliki Hunian Lebih Mudah dengan KPR Tenor 30 Tahun

Jumat, 27 Februari 2026 | 12:33:05 WIB
Masyarakat Bisa Miliki Hunian Lebih Mudah dengan KPR Tenor 30 Tahun

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 30 tahun. 

Tujuan kebijakan ini adalah memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan menjadi lebih terjangkau sehingga beban finansial keluarga berkurang.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya langkah ini. Selama ini, tenor maksimal KPR hanya 15 atau 20 tahun. Dengan perpanjangan hingga 30 tahun, cicilan menjadi lebih ringan dan masyarakat dapat memiliki hunian dengan lebih mudah.

Kebijakan ini diharapkan menjadi terobosan dalam program pembiayaan perumahan nasional. Langkah ini melengkapi berbagai insentif yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya. Strategi ini dirancang untuk membuat kepemilikan rumah lebih realistis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Insentif Pemerintah Mendukung Kepemilikan Rumah

Selain perpanjangan tenor, pemerintah menyediakan sejumlah insentif untuk meringankan biaya kepemilikan rumah. Contohnya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dibebaskan untuk mempercepat proses administrasi kepemilikan rumah.

Pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru hingga Rp 2 miliar. Insentif ini berlaku hingga tahun 2027 sebagai bagian dari dukungan berkelanjutan terhadap program KPR. Dengan kombinasi tenor panjang dan berbagai keringanan biaya, rumah idaman semakin mudah diakses masyarakat.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah mendorong sektor perumahan tumbuh. Selain membantu MBR, kebijakan ini juga memperkuat daya beli masyarakat menengah. Program ini menjadi upaya nyata agar kepemilikan hunian tidak lagi menjadi beban berat bagi keluarga.

Skema Pembiayaan Khusus untuk MBT

Tidak hanya MBR, masyarakat berpenghasilan tanggung juga mendapatkan kemudahan melalui skema khusus. Suku bunga tetap sebesar 7 persen diberikan selama 15 tahun dengan tenor hingga 30 tahun. Skema ini dirancang agar calon debitur dapat merencanakan keuangan secara lebih pasti.

Calon debitur hanya perlu menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah. Pemerintah juga memberikan subsidi senilai Rp 25 juta untuk menutup biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi. PPN ditanggung sepenuhnya sehingga biaya awal semakin ringan dan mendorong masyarakat membeli rumah dengan lebih nyaman.

Skema ini memperkuat akses perumahan bagi segmen menengah yang sebelumnya menghadapi kendala finansial. Dengan kepastian cicilan dan biaya awal yang ringan, keluarga bisa memanfaatkan program ini tanpa tekanan finansial berlebihan. Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan rumah.

Dukungan Lembaga Keuangan dan Perbankan

Perpanjangan tenor KPR juga mendapat dukungan dari lembaga keuangan dan perbankan. Pemerintah berharap bank dapat memperluas penyaluran pembiayaan dengan tenor lebih panjang. Dengan begitu, sektor perumahan akan mengalami pertumbuhan lebih cepat dan berdampak positif terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan menyatakan bahwa cicilan lebih murah dan DP lebih rendah membuat masyarakat lebih mudah membeli rumah. Kebijakan ini juga meningkatkan minat perbankan untuk menyalurkan kredit KPR jangka panjang. Hal ini memberi keuntungan ganda: masyarakat terbantu dan sektor perumahan lebih produktif.

Bank-bank yang berpartisipasi pun diharapkan dapat menyediakan mekanisme pembayaran yang fleksibel. Ketersediaan tenor panjang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan pengeluaran bulanan. Dengan kepastian ini, keluarga bisa merencanakan keuangan secara lebih matang dan aman.

Persiapan Regulasi dan Implementasi KPR Tenor 30 Tahun

Saat ini, pemerintah masih mematangkan regulasi terkait tenor 30 tahun sebelum diterapkan luas. Skema ini akan dilaksanakan melalui program pembiayaan perumahan nasional bersama BP Tapera. Tujuannya agar implementasi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Penyusunan regulasi juga memastikan semua prosedur administrasi, bunga, dan tenor tersusun secara jelas. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebelum mengajukan KPR. Persiapan matang ini menjadi langkah penting agar program berjalan sukses dan berdampak positif jangka panjang.

Perpanjangan tenor KPR menjadi inovasi yang diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat. Dengan dukungan pemerintah dan perbankan, lebih banyak keluarga bisa memiliki rumah idaman. Kebijakan ini sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Terkini